{"id":2669,"date":"2026-05-01T17:33:32","date_gmt":"2026-05-01T10:33:32","guid":{"rendered":"https:\/\/jatimsatu.net\/?p=2669"},"modified":"2026-05-01T17:33:34","modified_gmt":"2026-05-01T10:33:34","slug":"viral-pns-guru-terdzalimi-dan-dipecat-soemardi-komisi-a-dprd-jatim-siap-bantu-mediasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jatimsatu.net\/index.php\/2026\/05\/01\/viral-pns-guru-terdzalimi-dan-dipecat-soemardi-komisi-a-dprd-jatim-siap-bantu-mediasi\/","title":{"rendered":"Viral PNS Guru Terdzalimi Dan Dipecat, Soemardi: Komisi A DPRD Jatim Siap Bantu Mediasi"},"content":{"rendered":"\n<p>Jatimsatu.net- Anggota komisi A DPRD Jatim Sumardi mengatakan pihaknya merasa prihatin atas pemecatan terhadap guru SD kelas 1 SDN Jipurapah 2, Plandaan, Jombang, Yogi Susilo Wicaksono (40).<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Meski ini merupakan kewenangan dari pemkab Jombang,namun kami di legislatif khususnya di komisi A DPRD Jatim siap memfasilitasi terkait masalah tersebut mengingat hal ini ada urusan kepegawaian,&#8221;ungkap politisi Golkar ini,Jumat(1\/5\/2026).<\/p>\n\n\n\n<p>Sumardi mengatakan dengan duduk bareng antara pemkab Jombang dan Yogi Wicaksono yang merasa di dzalimi atas keputusan pemecatan dari Pemkab, tentunya akan segera terselesaikan secara kekeluargaan.&#8221; Duduk bersama dan mencari solusi. Jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan dalam masalah ini,&#8221;terang sekretaris Depidar SOKSI Jatim ini.<\/p>\n\n\n\n<p>Dia mengatakan pihaknya bersama komisi A DPRD Jatim akan mengambil jalan tengah agar nantinya bisa keluar keputusan bersama agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam sistem kepegawaian yang ada. &#8220;Bisa juga kasus ini menjadi yurisprudensi dari kasus-kasus sejenis bila dijumpai ke depannya. Pokoknya kami yang ada di komisi A DPRD Jatim siap memfasilitasi sengketa kepegawaian di Jombang yang sempat viral tersebut,&#8221;tandasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Sekedar diketahui,sempat viral di media sosial seorang guru SD di Jombang bernama Yogi Susilo Wicaksono (40)yang merasa terdzalimi oleh Pemkab Jombang. Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memberhentikan Yogi Susilo, nama asli guru S sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menuai keberatan keras dari yang bersangkutan. Guru sekolah dasar tersebut menilai proses pemberhentian dirinya cacat keadilan karena pihak dinas dianggap sama sekali tidak menghiraukan berbagai klarifikasi, terutama terkait kondisi kesehatan serius yang dideritanya.<\/p>\n\n\n\n<p>\u200bYogi menyebut, tuduhan pelanggaran disiplin yang dialamatkan kepadanya tidak melihat fakta medis dan teknis di lapangan yang sudah berulang kali ia laporkan.\u200b<\/p>\n\n\n\n<p>Yogi mengungkapkan bahwa dirinya menderita saraf terjepit akibat kecelakaan sejak 2016 yang membuatnya dilarang melakukan aktivitas berat. Meski kondisi fisiknya terbatas, ia tetap dipaksa mengabdi sebagai Plt Kepala Sekolah di SDN Jipurapah 2 dengan medan pegunungan yang ekstrem. Ia mengaku telah melampirkan dokumen medis dan mengajukan mutasi agar bisa bertugas di lokasi yang lebih terjangkau, namun klaim tersebut menurutnya tak digubris.<\/p>\n\n\n\n<p>\u200bMengenai tudingan BKPSDM Jombang yang menyebut dirinya bolos selama 181 hari, Yogi memberikan pembelaan. Ia menjelaskan bahwa ketidakhadirannya didasari surat keterangan dokter. Lebih jauh, ia mengaku sengaja tidak mengisi absensi manual sebagai bentuk protes atas ketidaktertiban administrasi di sekolahnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Yogi mengeklaim telah melaporkan dugaan manipulasi absensi tersebut ke dinas terkait, namun lagi-lagi laporan tersebut tidak mendapatkan tanggapan hingga akhirnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian turun pada 18 April 2026.(yudhie)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jatimsatu.net- Anggota komisi A DPRD Jatim Sumardi mengatakan pihaknya merasa prihatin atas pemecatan terhadap&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":2670,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_lmt_disableupdate":"","_lmt_disable":"","footnotes":""},"categories":[5],"tags":[71,487],"class_list":["post-2669","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-law","tag-jombang","tag-pns"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jatimsatu.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2669","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jatimsatu.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jatimsatu.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jatimsatu.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jatimsatu.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2669"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jatimsatu.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2669\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2671,"href":"https:\/\/jatimsatu.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2669\/revisions\/2671"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jatimsatu.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2670"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jatimsatu.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2669"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jatimsatu.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2669"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jatimsatu.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2669"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}