Jatimsatu.net- Anggota komisi E DPRD Jawa Timur Suwandy Firdaus mengatakan kenaikkan UMK dan UMKS di Jawa Timur di tahun 2026 harus sesuai dengan keinginan buruh.
“Beberapa hari lalu, UMP (Upah Minimum Propinsi) sudah ditetapkan gubernur. Jadi UMK dan UMKS yang sedang digodok sekarang harus diatasnya UMP. Tentunya kami akan kawal terus agar ada kenaikan di tahun 2026,” jelas politisi NasDem ini, kamis (25/12/2025).
Pria asal Mojokerto ini mengungkapkan sudah saatnya pekerja atau buruh di Jawa Timur sejahtera.
“Masalah upah setiap tahunnya selalu belum mendatangkan kesejahteraan. Bagaimana tidak, masih banyak di Jatim perusahaan yang mempekerjakan pekerja dibawah UMK maupun UMP. Ini miris sekali, “sambungnya.
Ketika dikonfirmasi apakah tidak kawatir perusahaan akan tarik investasi dari Jawa Timur, Suwandy memastikan hal tersebut tidak akan pernah terjadi.
“Dari dulu ancamannya begitu. Itu cara untuk menghindari memberikan kesejahteaan buruh. Iklim usaha di Indonesia dan khususnya di Jawa Timur sekarang sedang baik- baik saja. Jadi sudah saatnya sekarang pengusaha memberikan kesejahteraan kepada buruh,”tandasnya.
Upah buruh di Jawa Timur (Jatim) pada 2026 sudah ditetapkan, yang nantinya akan berlaku 1 Januari 2026.
Dari 38 kabupaten dan kota se-Jatim, upah Kota Surabaya tertinggi senilai Rp5.288.796. Sementara terendah jatuh pada Kabupaten Bondowoso di angka Rp2.496.886.(yudhei)