Jatimsatu.net- Gara-gara kepala desa arogan dan sewenang-wenang,seorang ketua RT di Sidoarjo menempuh jalur hukum atas ketidak adilan yang diterimanya.
Arogansi aparat desa dialami kepada ketua RT terpilih ini terjadi pada Ketua RT 42 Rw 12 Desa Kedungturi Kecamatan Sidoarjo Fajar Listiawan.
“Dua kali pemilihan RT,klien kami terpilih secara aklamasi, ” ungkap Fakar Listiawan yang dikuatkan kuasa hukumnya Muhammad Syaiin, Minggu 28 September 2025.
Menurutnya, atas hasil pemilihan tersebut berdasar hasil pemilihan, akhirnya diajukan kepihak kepala desa untuk dibuatkan Surat Keputusan atas hasil pemilihan tersebut.
“Namun,pihak kepala desa tak kunjung mengeluarkan surat keputusan atas pengangkatan ketua RT atas nama Fajar Listiawan, “jelasnya.
Dasar penolakan tersebut, sambung dia,kata pihak kepala desa karena berdasarkan perbup 46 tahun 2020 yaitu ketua RT terpilih karena tidak memiliki KTP Sidoarjo.
“Namun, setelah kami cek, ternyata dalam perbup tersebut tidak menyebutkan keharusan ketua RT ber KTP Sidoarjo. Padahal dari yurisprudensi ketua RT sebelumnya banyak diketahui ketua RT di tempat tersebut tidak ber KTP Sidoarjo. Ada apa ini klien saya dihambat “jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya mengirimkan somasi kepada pihak kepala desa atas tak kunjung turunnya surat keputusan pengangkatan ketua RT di desa Kedungturi Sidoarjo.
“Kami beri somasi dan nantinya akan ada upaya hukum dari pihak kami atas kesewenang-wenangan oleh pihak kepala desa ataa klien kami ini,”jelasnya.
Sedangkan Fajar Listiawan sendiri mengatakan untuk menguatkan upaya hukum yang dilakukannya, telah keluar surat dukungan tanda tangan dari warga atas dukungan terhadap dirinya sebagai ketua RT.
“Dukungan tanda tangan tersebut sebagai bukti dan bentuk kepercayaan terhadap saya yang terpilih sebagai ketua RT. Hal ini bagi saya adalah amanah yang harus diperjuangkan, “tutupnya.(Yudhie)