+1.62%

S&O 500 5,382.45

-0.47%

US 10 Yr 400

+2.28%

Nasdaq 16,565.41

+2.28%

Crude Oil 16,565.41

-0.27%

FTSE 100 8,144.87

+1.06%

Gold 2,458.10

-0.53%

Euro 1.09

+0.36%

Pound/Dollar 1.27

Sabtu, April 18, 2026

Dana Desa Dipotong Untuk KDMP, Inilah Cara Pemerintah Sejahterakan Masyarakat Desa

by Tri Wahyudi
0 comments

Jatimsatu.net- Anggota komisi A DPRD Jatim Soemarjono mengatakan pihaknya berharap masyarakat di desa tak perlu kawatir adanya pemotongan dana desa yang diperuntukkan untuk pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di desa.

” Dananya itu dipotong untuk pengembangan KDMP. Tentunya nantinya akan kembali untuk mensejahterakan masyarakat desa, “jelas politisi Gerindra ini, Rabu 18/2/2026.

Menurut pria asal Pasuruan ini mengungkapkan pemotongan atau pengalokasian Dana Desa untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) ditujukan untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui skema permodalan

“Alokasi ini memungkinkan koperasi menjalankan berbagai unit usaha yang bermanfaat langsung bagi warga. Prinsipnya dari desa untuk desa yang semuanya tujuan utamanya mensejahterakan masyarakat desa,”jelasnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan baru terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2026. Aturan tersebut mengatur fokus pendanaan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026. Dalam aturan tersebut, ditetapkan 58,03% atau Rp 34,57 triliun dari Dana Desa dialokasikan untuk program KDMP.

Adapun Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana.(Yudhie)

You may also like