Jatimsatu.net- PT Eatertaintment Indonesia (PT EI) pihak pengelola kawasan Monumen Ponti di Jalan GOR Sidoarjo, akhirnya angkat bicara terkait tudingan wanprestasi dan penunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai ratusan juta rupiah yang belakangan ini mencuat ke publik.
Tudingan itu dilayangkan Ketua Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Sidoarjo, Chamim Putra Ghafoer.
Melalui Divisi Legal perusahaan, Anita Angelina, S.H., M.H., pihak PT EI memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan sejumlah poin krusial, mulai dari status piutang pajak hingga isu pengalihan fungsi lahan secara sepihak atas aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tersebut.
Menanggapi surat teguran dari Sekda Pemkab Sidoarjo terkait tunggakan PBB periode tahun 2009, 2010, dan 2011 senilai Rp337.350.657, Anita menegaskan bahwa narasi kelalaian yang berkembang di masyarakat tidaklah benar. Pihaknya mengaku telah menempuh langkah administratif resmi sesuai aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
PT EI tercatat telah dua kali melayangkan surat resmi kepada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, yakni pada 13 Februari 2019 dan 9 Januari 2024. Surat tersebut berisi permohonan penghapusan piutang pajak untuk periode 2009–2011.
“Kami mengajukan permohonan tersebut berdasarkan peraturan daerah dan undang-undang yang berlaku. Berdasarkan UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), daluwarsa penagihan pajak adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan dasar penagihan. Jika sudah melewati batas 5 tahun, maka hak negara untuk menagih pajak tersebut gugur demi hukum,” ujar Anita.
Namun, Anita menyayangkan hingga saat ini belum ada respons ataupun tanggapan balik dari dinas terkait mengenai surat permohonan yang telah dikirimkan tersebut. Pihak perusahaan kini dalam posisi menunggu iktikad baik dan jawaban resmi dari Pemkab Sidoarjo untuk menentukan langkah penyelesaian administratif selanjutnya.
Bahwa surat teguran dari Pemkab Sidoarjo baru diterima tg 7 Juli 2026 dan PT. EI melalui divisi legal Dr. Romy Hardiansah, SH. MH. dan Anita Angelina SH. MH telah memberikan tanggapan yang dikirim langsung pada hari itu juga
Selain meluruskan persoalan pajak, Divisi Legal PT EI juga membantah keras tuduhan yang menyebutkan bahwa rekanan telah mengubah peruntukan usaha di objek perjanjian tanpa izin resmi, yang dituding menjadi penyebab turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sidoarjo.
Anita memastikan bahwa operasional di kawasan seluas 8.000 meter persegi tersebut masih berjalan sesuai koridor hitam di atas putih yang disepakati sejak tahun 2004 silam.
“Tidak ada alih fungsi lahan sepihak di kawasan tersebut. Sampai hari ini, lokasi itu tetap digunakan untuk sektor usaha restoran dan kuliner, yang mana hal itu sepenuhnya sesuai dengan isi perjanjian awal,” tegasnya.
Di akhir penyampaiannya, Anita menambahkan “Di awal perjanjian status Sertifikat HGB masih dalam proses, tapi hingga saat ini Pemkab Sidoarjo belum memberikan kepada kami dimana Sertifikat tersebut merupakan Hak dari PT EI,” tutupnya.
Sementara itu siapakah Chamim Putra Ghofoer mantan Ketua LSM Ganass yang pernah tersandung kasus hukum besar beberapa tahun lalu, kini ia kembali dengan memakai bendera baru untuk mengkritisi kebijakan daerah terkait pemanfaatan aset daerah.
Kilas Balik 2017: Jeratan Kasus Premanisme Terorganisir LSM Ganass. Pada Desember 2017, Chamim bersama tiga pengurus LSM Gerakan Anak Setia Sidoarjo (Ganass) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo.
Mereka dituding melakukan aksi premanisme terorganisir yang merugikan perusahaan nasional, Sekar Group. Modus yang digunakan adalah menggelar unjuk rasa yang melampaui batas kewenangan dengan cara *mengecor saluran pembuangan limbah perusahaan menggunakan truk molen*.
Profil 4 Tersangka Kasus Sekar Group (2017):
1. Chamim Putra Ghofoer (44) – Warga Kahuripan Nirvana Village, Desa Jati, Sidoarjo.
2. Amak Djunaedi (43) – Warga Puri Indah, Desa Suko, Sidoarjo.
3. Dwi Kurniawan (38) – Warga Dusun Tebel Barat, Desa Tebel, Gedangan.
4. Samian (38) – Warga Dusun/Desa Mojojejer, Mojowarno, Jombang.
Catatan Hukum: Saat itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji menegaskan bahwa aksi tersebut memenuhi unsur pidana karena mengganggu aktivitas harian perusahaan. Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni UU ITE Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45, serta Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Dan pada tanggal 28 Maret 2018, digelar sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo yang menyidangkan Chamim serta 3 terdakwa lainnya atas tindak pidana perusakan dan pemerasan aset milik Sekar Group. Terdakwa Chamim Putra Ghofoer dijerat pasal 170 KUHP atau pasal 335 jo pasal 35 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak Pemkab Sidoarjo yang saat itu dihadiri oleh Wabup Nur Ahmad Syaifuddin (Cak Nur) dan Kepala Bakesbangpol Mulyawan langsung mengevaluasi 24 LSM yang terdaftar untuk mengantisipasi tindakan premanisme serupa.
Babak Baru 2026 : Ketua LSM LPKAN yang dulu terjerat kasus premanisme terorganisir tahun 2017, Chamim Putra Ghofoer kini kembali mengusik pihak swasta dengan menyoroti pengelolaan lahan oleh PT EI di Ponti Sidoarjo.
Berdasarkan rekam jejak yang pernah menjadi sorotan publik pada 2017 Chamim yang merupakan seorang terdakwa perusakan dan pemerasan aset milik Sekar Group, kembali mengulang polemik yang melibatkan PT Eatertainment Indonesia dan tindakannya memunculkan penilaian dari berbagai pihak bahwa pola yang digunakan memiliki kemiripan dengan aksi-aksi sebelumnya, yakni melalui tekanan publik dengan mengatasnamakan organisasi masyarakat. ( team investigasi).