+1.62%

S&O 500 5,382.45

-0.47%

US 10 Yr 400

+2.28%

Nasdaq 16,565.41

+2.28%

Crude Oil 16,565.41

-0.27%

FTSE 100 8,144.87

+1.06%

Gold 2,458.10

-0.53%

Euro 1.09

+0.36%

Pound/Dollar 1.27

Kamis, Oktober 29, 2026

Komitmen Inklusif Jatim, Gubernur Khofifah Pastikan Tak Ada Warga yang Tertinggal Lewat Raperda Disabilitas Terbaru

by Tri Wahyudi
0 comments

Jatimsatu.net— Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus menunjukkan komitmen nyata dalam mewujudkan masyarakat yang inklusif, progresif, dan berkeadilan. 

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terjadi pergeseran paradigma yang sangat mendasar dalam cara pandang terhadap penyandang disabilitas di lingkungan pemerintahan dan sosial masyarakat.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan pemerintah menegaskan bahwa penyandang disabilitas tidak lagi dipandang melalui charity-based approach—yakni pendekatan yang menempatkan penyandang disabilitas sekadar sebagai objek atau penerima bantuan semata. 

“Saat ini, pendekatan tersebut telah beralih sepenuhnya kepada human rights-based approach, di mana penyandang disabilitas ditempatkan sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, kesempatan, tanggung jawab, dan kedudukan yang setara sebagai warga negara,”jelasnya, Senin (28/9/2026).

​Inisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini, kata dia merupakan regulasi penting yang menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas. 

“Kehadiran Raperda ini sangat mendasar untuk memastikan penghormatan terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas hadir dalam setiap proses pembangunan, tidak hanya dituangkan dalam bentuk norma,”jelasnya.

Ia mengatakan pemenuhan hak penyandang disabilitas harus terintegrasi mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi pembangunan daerah.

” Hal ini bertujuan agar tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah menuju ke arah yang semakin inklusif dan berkeadilan, khususnya di wilayah Jawa Timur,”jelasnya.

Diungkapkan olehnya, ​Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan bahwa tidak ada satupun warga yang tertinggal (no one left behind) akibat kondisi disabilitasnya. 

“Akses terhadap pengembangan partisipasi harus dirasakan secara setara agar mereka terus berkembang, berkarya, berpartisipasi dalam pembangunan, serta mengambil peran dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan kemasyarakatan,”ungkapnya.

​Setelah Raperda ini mendapatkan persetujuan bersama, pekerjaan besar selanjutnya adalah menerjemahkan regulasi tersebut ke dalam kebijakan, program, anggaran, pelayanan, serta tindakan nyata. 

“Pemprov Jatim mendorong sinergitas lintas sektor antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dunia pendidikan, dunia usaha, organisasi penyandang disabilitas, lembaga masyarakat, perguruan tinggi, media, dan seluruh elemen masyarakat,”jelasnnya.

​Selain itu, dibahas pula rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, guna menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023. (Three)

You may also like