+1.62%

S&O 500 5,382.45

-0.47%

US 10 Yr 400

+2.28%

Nasdaq 16,565.41

+2.28%

Crude Oil 16,565.41

-0.27%

FTSE 100 8,144.87

+1.06%

Gold 2,458.10

-0.53%

Euro 1.09

+0.36%

Pound/Dollar 1.27

Rabu, Oktober 28, 2026

Perpres Ojol Resmi Terbit,  Makin Abbas: Kesejahteraan Driver Harga Mati

by Tri Wahyudi
0 comments

Jatimsatu.net — Pemerintah pusat akhirnya resmi menerbitkan regulasi yang menjadi babak baru bagi ekosistem transportasi berbasis aplikasi di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. 

Salah satu poin paling krusial dan paling dinantikan oleh para pengemudi ojek online (ojol) di seluruh tanah air adalah pembatasan biaya platform atau potongan dari perusahaan aplikator (seperti Grab dan Gojek) yang kini dipatok maksimal sebesar 8 persen dari tarif yang dibebankan kepada pengguna.

​ Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Makin Abbas mengatakan  kebijakan ini merupakan langkah konkret negara dalam menghadirkan keadilan dan melindungi hak-hak para pekerja transportasi daring yang selama ini kerap terbebani oleh potongan komisi yang cukup tinggi.

​”Dengan terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini, kita tentu menyambutnya dengan rasa syukur dan apresiasi yang tinggi. Selama ini, para pengemudi ojol di lapangan, termasuk di wilayah Jawa Timur, kerap mengeluhkan besaran potongan aplikator yang dinilai terlalu memberatkan pendapatan harian mereka,”jelasnya, Kamis (8/10/2026)

Melalui aturan pembatasan maksimal 8 persen ini, kata politisi PKB ini para pengemudi kini memiliki kepastian hukum dan jaminan atas hak pendapatan yang lebih layak, di mana mereka berhak menerima porsi yang jauh lebih besar dari total tarif perjalanan.

​Makin Abbas menambahkan, selain memangkas batas maksimal potongan aplikator, Perpres ini juga memuat aturan penting lainnya yang menyangkut kesejahteraan mitra pengemudi. Aturan tersebut mencakup kejelasan standar tarif, aspek kemitraan yang lebih berkeadilan, mekanisme pengaduan yang jelas, hingga kewajiban perlindungan sosial seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan bagi para driver.

​Kendati regulasi di tingkat pusat telah resmi diketok palu, Komisi D DPRD Jatim menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengawal implementasi kebijakan ini di tingkat regional. 

​”Aturan di atas kertas sudah sangat baik dan berpihak kepada pekerja. Tantangan berikutnya adalah bagaimana pengawasan di lapangan bisa berjalan secara efektif. Kami di DPRD Jatim akan terus mendorong agar pemangku kepentingan terkait di daerah turut mengawal pelaksanaan Perpres ini, sehingga kesejahteraan para pengemudi ojol benar-benar terwujud secara nyata,” tegas pria asal Lamongan ini.

​Dengan berlakunya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini, kata dia diharapkan iklim industri transportasi online di Indonesia, khususnya di Jawa Timur, dapat tumbuh secara lebih sehat, adil, transparan, serta memberikan perlindungan sosial yang memadai bagi jutaan pengemudi yang menggantungkan hidupnya di sektor ekonomi digital tersebut.

(Yudhie)

You may also like