+1.62%

S&O 500 5,382.45

-0.47%

US 10 Yr 400

+2.28%

NasdaqĀ 16,565.41

+2.28%

Crude OilĀ 16,565.41

-0.27%

FTSE 100Ā 8,144.87

+1.06%

GoldĀ 2,458.10

-0.53%

Euro 1.09

+0.36%

Pound/DollarĀ 1.27

Kamis, April 9, 2026

Naikkan Gaji, Soemarjono: Inilah Cara Presiden Prabowo Sejahterakan ASN Dan Guru

by Tri Wahyudi
0 comments

Jatimsatu.net:Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, dan tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.

Pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji secara resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

 Keputusan presiden Prabowo yang menaikkan gaji ASN termasuk guru diharapkan bisa mendatangkan bisa maksimal dalam memberikan pelayanan publik.

” Harapannya dengan gaji naik tentunya profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai ASN terlebih dalam memberikan pelayanan publik,” ungkap anggota komisi A DPRD Jatim Soemarjono saat dikonfirmasi, Jumat (19/2025).

Khusus untuk guru, politisi Gerindra ini mengakui selama ini gaji tenaga pendidik tersebut masih kurang sehingga sudah selayaknya naik.

“Tentunya di era presiden Prabowo kesejahteraan guru dan ASN terwujud. Tugas mereka berat karena harus menciptakan generasi penerus yang cerdas dan berkepribadian baik” tutur pria asal Pasuruan tersebut.

Oleh sebab itu, kata dia, dengan beratnya tugas tersebut tentunya perlu diganjar dengan gaji yang tinggi mengingat tanggungjawab yang diembannya sangat besar.

Bila dilihat dalam lampiran beleid tersebut, Kamis (18/9/2025), pada poin keenam 8 Program Hasil Terbaik Cepat, tertulis kenaikan gaji akan dilakukan untuk ASN, TNI/Polri dan Pejabat Negara. Padahal dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, sebelumnya tidak tercatat ada kenaikan pejabat negara.

Kembali ke rencana Program Hasil Terbaik Cepat, selain kenaikan gaji ASN, Prabowo juga menetapkan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) masuk salah satu program tersebut.

Orang nomor satu di Indonesia itu juga menambahkan target rasio penerimaan negara hingga 23% terhadap PDB. Sedangkan di aturan yang lama hanya ditulis optimalisasi penerimaan negara saja.(Try)

You may also like