Jatimsatu.net-Fraksi PKB DPD Jawa Timur usulan pencabutan Perda nomor 3 tahun 2011 tentang tata kelola bahan pupuk organik tak serta merta dicabut sepenuhnya.
“Jika dilakukan pencabutan total terhadap perda teraebut tentunya akan menimbulkan kekosongan hukum dalam tata kelola pupuk organik non subsidi dan pupuk organik yang pengembangannya didukung APBD Jawa Timur” jelas anggota FKB DPRD Jawa Timur Ibnu Alfandy Yusufy Senin (22/9/2025).
Pria yang juga anggota komisi B DPRD Jawa Timur ini mengatakan kondisi tersebut dikhawatirkan justru melemahkab semangat pengembangan pertanian organik berkelanjutan, perbaikan kesubuhan tanah,serta pemberdayaan petani, sebagainana menjadi tujuan awal perda tersebut.
“Oleh sebab itu, kami berpandangan bahwa penelaah lebih komprehensif dan hati-hati dalam pembahasan berikutnya”ujar pria asal Ponorogo itu.
Jika tersapaf materi yang masih relewan, sebaiknya dilakukan revisi atau perubahan, bukan pencabutan secara keseluruhan.
Sebanyak enam perda di Jatim diusulkan untuk dicabut. Alasannya, terjadi pergeseran kewenangan pemerintahan.
Enam perda tersebut diantaranya Perda no 1 tahun 2005 tentang pengendalian usaha pertambangan, Perda nomor 3 tahun 2008 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar modern dan penataan pasar tradisional.
Perda no 4 tahun 2012 tentang pengendalian kelebihan muatan angkutan barang, persa nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan bandara abdurahman Saleh Malang,Perda nomor 8 tahun 2014 tentang pembangunan dan pemberdayaan perfilman dan Perda nomor 3 tahun 2011 tentang rara kelola bahan pupuk organik.(Yudhie)