jatimsatu.net- Pro dan kontra rencana pemerntah untuk memberikan amnesti dan abolisi terhadap pelaku kasus narkoba terus menggelinding.
Anggota komisi A DPRD Jatim Sumardi mengaku pihaknya lebih cocok penerapan Restorative Justice (RJ) bagi para pemakai narkoba.
” Kalau masih pemuda atau usia produktif lebih baik diberlakukan RJ, “jelas politisi Golkar ini, Jumat 14 November 2025.
Pria yang sebelumnya bergelut malang melintang di dunia hukum ini mengatakan jika RJ diberlakukan pada usia produktif, tentunya bisa dilakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan.
” Kalau barang buktinya di bawah 1 gram tentunya bisa juga digunakan sendiri. Maka RJ sangat cocok untuk mereka ini,”jelas pria asal Jombang ini.
Namun, untuk pelaku pengedar, Sumardi mengaku kurang sepakat kalau diberikan abolisi ataupun amnesti.
” Tentunya akan rawan timbul perkara hukum lain jika diberlakukan untuk pengedar,”tuturnya.
Sumardi kembali menjelaskan pemberian pengampunan untuk kejahatan serius berupa amnesti dan abolisi seperti pengedaran narkoba dapat mengurangi efek jera dari sanksi pidana yang diatur dalam undang-undang narkotika.
“Hal ini dapat menciptakan preseden yang dapat dipertanyakan dan berpotensi memicu perdebatan mengenai supremasi hukum dan keseriusan negara dalam memberantas peredaran narkoba, yang sering dianggap sebagai kejahatan luar biasa” tutupnya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pemberian amnesti dan abolisi bagi pengedar narkotika.
Selama ini, fasilitas ampunan hukum tersebut hanya ditujukan bagi pengguna murni.
Pengedar yang dipertimbangkan untuk mendapat amnesti adalah mereka yang tidak terlibat dalam jaringan narkotika skala besar.
Pertimbangan utama di balik wacana ini adalah aspek kemanusiaan dan fakta bahwa banyak dari mereka yang masih berada di usia produktif.(Yudhie)