Jatimsatu.net- Anggaran Fasilitas Bus Sekolah Kabupaten Tulungagung menjadi perhatian masyarakat karena ada dugaan mark up pada Tahun Anggaran 2024 jumlah bus pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) djmana bus sekolah berjumlah 27 unit
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub kabupaten Tulungagung Oki Sakti Nugrahajati memberikan konfirmasi bahwa jumlah bus realnya adalah 9 dan menggenai kenapa jumlah pada DPA sebanyak 27 adalah karena kurangnya anggaran untuk pembelian Bahan Bakar Minyak ( BBM ) dexlite, perbaikan dan perawatan kendaraan.
“Dasar awalnya dari sini mas sesuai perpres 33 tahun 2020 tertera sesuai yg diatas satuan biaya pemeliharaan operasional dalam lingkungan kantor roda 6 unit/tahun 37.110.000. Dari dasar ini yg tidak bisa di rubah untuk menentukan ASB. Tahun 2024 di kasih alokasi anggaran 1.001.670.000 : 37.110.000 = 27 unit bus.”ujarnya, jumat (20/2/2026).
Soall harga BBM dexlite pada DPA tahun 2025 sebesar 18.419 liter kenapa harga satuan ( liter ) sampai Rp 17.900, dia menjelaskan bahwa hal itu untuk menjaga kalau dalam satu tahun anggaran terjadi kenaikan atau penurunan harga BBM atau Fluktuatif harga meskipun pada DPA anggaran juga tidak ada perubahan dengan harga tetap Rp 17.900,- untuk setiap liter.
Dilihat pada DPA tahun 2024 tidak ada pembelian BBM untuk unit Bus Sekolah sehingga kuat dugaan anggaran pada rekening perawatan kendaraan yang dianggarkan adalah Rp 37.110.000 untuk 1 unit dalam 1 tahun dengan jumlah 27 unit mencapai Rp 1.001.950.000,- namun jumlah nyata adalah 9 unit sehingga jika 9 unit dikalikan Rp 37.110.000 adalah Rp 303.399.000 untuk perawatan, dan pembelian BBM pada tahun 2025 adalah 18.419 liter dengan harga Rp 17.900 maka kebutuhan pembeliam BBM adalah Rp 329.700.100 maka ada selisih anggaran yang cukup besar yaitu Rp 338.279.900.
Penjelasan yang diberikan melalui Kabid Angkutan Jalan mengakui ada kesalahan dan belum ada pembetulan pada DPA tersebut sehingga terjadi kesalahan informasi, ketika ditanyakan oleh awak media selisih tersebut kemana dijelaskan bahwa sisa atau Silpa tersebut telah kembali ke KASDA selanjutnya awak media meminta ditunjukan STS ( Surat Tanda Setoran ) pihak Dinas Perhubungan melalui Kabid Angkutan Jalan meminta waktu untuk mencari STSnya.
Masyarakat sangat menyayangkan kejadian ini karena kuat dugaan mark up jumlah unit ini dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar mengingat tidak mungkin tidak tahu jumlah unit bus di Dinas Perhubungan karena Rancangan Anggaran tersebut dibuat sendiri oleh Dinas Perhubungan sendiri. -dav