Jatimsatu.net-Pemerintah secara resmi membuat aturan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen untuk menekan mobilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka efisiensi. ASN didorong untuk menggunakan transportasi publik.
Anggota komisi D DPRD Jatim Satib, Jumat(3/4/2026) menggungkapkan di Jatim, pihaknya mendorong agar gubernur Khofifah membuat kebijakan agar ASN pemprov menggunakan moda transportasi umum pada hari tertentu menuju kantornya masing-masing baik menggunakan mobdin maupun kendaraab pribadi.
Misalnya dengan memaksimalkan Trans Jatim sebagai moda transportasi umum ASN pemprov ke kantornya masing-masing.
“Saya kira Trans Jatim itu tarifnya murah. ASN bisa memanfaatkan moda tersebut menuju ke kantornya masing-masing pada hari tertentu. Keuntungan lainnya tentu bisa mendukung tambahan pemasukan bagi Trans Jatim itu sendiri,”jelaa politisi Gerindra tersebut.
Diakui oleh pria asal Jember,krisis global yang terjadi beberapa belakangan ini berdampak luas bagi semua aspek termasuk penghematan BBM di semua sektor.
“Dengan adanya pembatasan penggunaan mobdin maupun mobil pribadi saat ini tentunya akan menghemat BBM termasuk juga mengurangi beban pemeliharaan kendaraan yang digunakan para ASN,”jelasnya.
Ditambahkan oleh Satib,Perlu WFH yang di terapkan sehari dalam sepekan bisa mengikuti yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat, yaitu hari jum’at.
“Hal ini karena pemprov itu kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, sehingga bisa menjadi contoh ketaatan bagi kabupaten/kota di wilayah pemprov Jatim,”tandasnya.
Pemerintah di beberapa wilayah memang mengeluarkan imbauan serta aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi guna menekan polusi dan kemacetan, terutama saat hari kerja tertentu atau masa Work From Home (WFH).(Yudhie)