+1.62%

S&O 500 5,382.45

-0.47%

US 10 Yr 400

+2.28%

Nasdaq 16,565.41

+2.28%

Crude Oil 16,565.41

-0.27%

FTSE 100 8,144.87

+1.06%

Gold 2,458.10

-0.53%

Euro 1.09

+0.36%

Pound/Dollar 1.27

Selasa, Oktober 27, 2026

Rencana Dipanggil DPRD Jatim Pascakecelakaan KMP Virgo, Ini Respons Tegas Kadishub Nyono

by Tri Wahyudi
0 comments

Jatimsatu.net— Tragedi kecelakaan yang melibatkan KMP Virgo memicu reaksi serta langkah sigap dari berbagai pihak, termasuk rencana DPRD Jawa Timur yang berencana memanggil asosiasi perusahaan pelayaran. 

Di tengah sorotan publik yang tajam terhadap sektor transportasi laut ini, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jawa Timur, Nyono, memberikan klarifikasi tegas mengenai batas wewenang pengawasan pelayaran.

​Nyono menegaskan secara blak-blakan bahwa seluruh aspek yang berkaitan langsung dengan rekomendasi dan standar keselamatan kapal sama sekali tidak berada di bawah yurisdiksi Dinas Perhubungan. 

Domain tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab mutlak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Pusat.

​“Keselamatan itu domainnya pusat. Tidak ada disub mengeluarkan keselamatan. Keselamatan itu domainnya KSOP pusat, Ditjen Perhubungan Laut. Jadi, keselamatan itu domainnya mereka, di dishub tidak ada sama sekali, tidak ada kaitannya sama sekali,” ujar Nyono, Senin (15/9/2026)

​Ketika disinggung mengenai akar penyebab insiden kecelakaan kapal, Kadishub Jatim mengingatkan agar semua pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan prematur. 

Menurutnya, investigasi dan analisis mendalam mengenai faktor penyebab kecelakaan merupakan kewenangan eksklusif Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

​“Siapa pun tidak boleh menyangka dulu sebelum ada analisis dan pernyataan dari KNKT,” tegasnya, guna meluruskan berbagai spekulasi yang beredar di tengah masyarakat.

​Lebih lanjut, Kadishub Jatim menjelaskan bahwa peran institusinya terbatas pada pengelolaan fasilitas pelabuhan (infrastruktur) serta perizinan trayek operasional. 

Sebagai ilustrasi, untuk pelabuhan pengumpan regional atau izin trayek penyeberangan —seperti rute dari Pelabuhan Jangkar menuju Pulau Sapudi di Kabupaten Sumenep— pihak Dishub memang memegang kewenangan administratif.

​Kendati demikian, izin trayek tersebut tidak serta-merta diterbitkan tanpa syarat. Dokumen perizinan trayek dari Dishub mensyaratkan adanya bukti valid bahwa kapal yang bersangkutan telah memenuhi seluruh standar kelaiklautan serta mengantongi sertifikat keselamatan yang sah dari Ditjen Perhubungan Laut.

​“Begitu menangani kapal, itu KSOP, Pak. Tidak bisa Dishub,” pungkas Nyono, mempertegas pemisahan fungsi dan tanggung jawab sektor perhubungan laut di daerah.

DPRD Provinsi Jawa Timur berencana melakukan pemanggilan asosiasi perusahaan pelayaran pascatragedi kecelakaan KMP Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa.(Ree)

You may also like