+1.62%

S&O 500 5,382.45

-0.47%

US 10 Yr 400

+2.28%

Nasdaq 16,565.41

+2.28%

Crude Oil 16,565.41

-0.27%

FTSE 100 8,144.87

+1.06%

Gold 2,458.10

-0.53%

Euro 1.09

+0.36%

Pound/Dollar 1.27

Selasa, Oktober 27, 2026

Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak, Gubernur Khofifah: Manfaatkan Momentum Ini untuk Ringankan Beban Warga

by Tri Wahyudi
0 comments

Jatimsatu.net— Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) secara resmi mengumumkan kelanjutan program pembebasan pajak daerah. Setelah sukses meraup antusiasme tinggi pada tahap pertama yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026 lalu, 

Pemprov Jatim kini bersiap menggulirkan program tahap kedua yang dijadwalkan mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.

​Kebijakan strategis ini dihadirkan sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya nyata pemerintah dalam memberikan keringanan beban ekonomi bagi masyarakat Jawa Timur, khususnya bagi para wajib pajak yang memiliki tingkat ketaatan sangat tinggi.

​Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan pihaknya  menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada seluruh warga Jawa Timur yang tetap konsisten memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

​“Jadi, kita telah melakukan proses tahap pertama untuk kebijakan pembebasan pajak daerah itu di tanggal 1 sampai 31 Agustus 2026, dan di tahap kedua ini insyaallah mulai besok, 1 Oktober sampai dengan 30 November. Jadi tahap kedua ini dua bulan,”katanya, Rabu (30/9/2026)

Gubernur Khofifah menegaskan bahwa tingginya tingkat ketaatan masyarakat berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor di Jawa Timur.

​“Tentu harapan kita bisa meringankan beban masyarakat Jawa Timur yang selama ini masyarakat Jawa Timur sesungguhnya adalah masyarakat yang sangat taat membayar pajak,” tutur Khofifah.

​“Dari tingkat ketaatan yang sangat tinggi, tentu ada keseimbangan antara apa yang bisa dilakukan oleh Pemprov dalam pelayanan-pelayanan publik, dan tentu harapan kita layanan publik di Jawa Timur di semua sektor akan bisa terus membaik,” sambungnya.

Dibeberkan oleh mantan mensos ini kebijakan pembebasan pajak daerah ini didasarkan pada Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023. Dalam Pasal 108 ayat (1) disebutkan bahwa gubernur atau pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pokok maupun sanksi pajak dan retribusi dengan mempertimbangkan kondisi objektif wajib pajak.

​Pelaksanaan kebijakan ini dikukuhkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Tahun 2026 Nomor 100.3.3.1/540/013/2026. Terdapat enam poin utama fasilitas pembebasan pajak dalam tahap kedua ini, yaitu diantaranya pemberbasan Sanksi Administratif

“Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),”jelasnya.

Diungkapkan oleb Khofifah pada pelaksanaan tahap pertama yang berakhir tanggal 31 Agustus 2026 lalu, kebijakan serupa terbukti mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. 

“Tercatat sebanyak 461.521 objek pajak telah memanfaatkan berbagai skema keringanan yang disediakan, meliputi pembebasan sanksi administratif, pembebasan PKB progresif, pengurangan pokok bagi guru, hingga insentif bagi kendaraan roda tiga dan angkutan daring,”jelasnya.

​Melalui kelanjutan program di tahap kedua ini, Pemprov Jatim berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut secara optimal guna meringankan beban ekonomi sekaligus mendongkrak kesadaran kolektif dalam taat pajak demi kemajuan pembangunan daerah. (Three)

You may also like