Jatimsatu.net – Praktek pungli berlangsung lama terjadi dilingkup dinas yang memiliki porsi anggaran terbesar di kabupaten Tulungagung.
Hirarki kedudukan secara teknis dilingkungan organisasi pemerintah daerah (OPD) menyebabkan praktek ini terjadi, berbagai dalih dilakukan agar bisa menarik pungutan kepada para guru yang berstatus ASN, P3K, ataupun honorer.
Jumlah pungutan variatif, dari 50.000 𝙨𝙖𝙢𝙥𝙖𝙞 500 ribu rupiah, tergantung keperluan dalam berurusan dengan bidang kepegawaian, khususnya dalam penerimaan TPP( Tunjangan 𝙋okok 𝙋egawai), hal ini telah terjadi di Unit Pelaksana administratif satuan pendidikan(UPASp) kecamatan Kota Tulungagung.
Sumarno sebagai kepala UPASp kota Tulungagung, menyangkal adanya pungli tersebut,dalam surat balasan yang telah diklarifikasi secara tertulis oleh salah satu 𝙇embaga 𝙋𝙧𝙖𝙨𝙖𝙩𝙮𝙖 Surabaya tertanggal 11-09-2025 𝙙𝙞𝙩𝙚𝙧𝙞𝙢𝙖 𝙤𝙡𝙚𝙝 𝙆𝙚𝙥𝙖𝙡𝙖 𝙐𝙋𝘼𝙎𝙥 𝙙𝙖𝙣 𝙙𝙞 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗 𝙤𝙡𝙚𝙝 𝙆𝙚𝙥𝙖𝙡𝙖 𝙐𝙋𝘼𝙎𝙥 melalui suratnya tertanggal 13-09-2025 dengan jelas menyangkalnya bahwa tidak ada praktek pungli di lingkungan kerjanya.
Karena bersurat dan telah mendapatkan jawaban, dan merasa tidak puas dengan jawaban secara tertulis tersebut,Rani selaku 𝙎ekretaris 𝙇𝙚mbaga Pras𝙖tya mendatangi langsung kepada salah satu pejabat dinas pendidikan yaitu Dar(nama bukan sebenarnya), yang disebut dalam percakapan tersebut,
” Saya datang ke Tulungagung karena tidak puas dengan jawaban secara tertulis yang diberikan oleh SUMARNO selalu kepala UPASp kota, sebab dalam rekaman itu jelas disebutkan beberapa nama,, yaitu, Dar, Up, dan ketua K3S SD kecamatan kota, serta ada indikasi TSM dalam praktek ini,operator disetiap SD telah dimanfaatkan ” Ungkapnya. minggu 28/09/25.
Dar selaku pejabat yang diduga memberikan restu dalam praktek ini dengan tegas menyangkal dan kaget bukan kepalang, ketika diklarifikasi dan mendengarkan rekaman secara langsung,
Untuk mengurai permasalahan pungli yang TSM ini, Rani berencana akan konfirmasi secara langsung kepada kepala dinas pendidikan, yang disinyalir telah melakukan pembiaran kasus Rasuah, kolusi ,𝙠𝙤𝙧𝙪𝙥𝙨𝙞, 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙨𝙪𝙙𝙖𝙝 𝙙𝙞 𝙡𝙖𝙠𝙪𝙠𝙖𝙣 𝙗𝙚𝙧𝙩𝙖𝙝𝙪𝙣-𝙩𝙖𝙝𝙪𝙣 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙢𝙤𝙙𝙪𝙨 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙨𝙖𝙢𝙖 𝙨𝙚𝙝𝙞𝙣𝙜𝙜𝙖 𝙢𝙚𝙧𝙪𝙜𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙖𝙩𝙠𝙖𝙣 𝙜𝙪𝙧𝙪-𝙜𝙪𝙧𝙪 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙜𝙖𝙟𝙞𝙣𝙮𝙖 𝙨𝙪𝙙𝙖𝙝 𝙗𝙚𝙧𝙠𝙪𝙧𝙖𝙣𝙜. ( 𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙗𝙪𝙣𝙜/ 𝙩𝙚𝙖𝙢)