Jatimsatu.net- Anggota komisi A DPRD Jawa Timur Sumardi mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan ke Jakarta untuk membawa aspirasi dari para kepala desa agar pemerintah tak menunda pencairan dana bantuan desa di tahun 2026 mendatang.
“Beberapa waktu lalu kami bertemu dengan pihak PKDI (Persaudaraan Kepala Desa Indonesia) Jawa Timur karena mereka resah adanya rencana penundaan pencairan dana desa,”ujar politisi Golkar ini, sabtu (6/12/2025).
Penundaan tersebut imbas dari diberlakukannya PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 81 tahun 2025.” Dalam peraturan tersebut di pasal 29 (B) tentang penundaan dan konsekuensi berat bagi Dana Desa (DD) Tahap II yang tidak memenuhi syarat hingga batas waktu tertentu” jelasnya.
Pasal tersebut, lanjut Sumardi, memberatkan para kepala desa karena jika syarat tidak lengkap, dana tersebut tidak akan disalurkan, dapat dialihkan untuk prioritas nasional/pengendalian fiskal, atau menjadi sisa pagu anggaran negara dan hangus di akhir tahun anggaran.
” Pasal ini menjadi kontroversial karena dianggap memberatkan desa, membuat banyak dana DD non-earmark tidak cair dan merusak perencanaan desa,” jelasnya.
Ketentuan ini, lanjut Sumardi memicu protes dari kepala desa karena dianggap “mematikan” dana desa yang sudah direncanakan, menyebabkan kerugian fiskal desa, dan mempersempit ruang gerak fiskal desa, terutama terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menjadi syarat baru.
Oleh sebab itu, Komisi A DPRD Jawa Timur akan datang ke Jakarta menuju ke Kementerian terkait membawa aspirasi kepala desa agar pemerintah tak memberlakukan aturan tersebut
” Kami akan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa untuk menyampaikan keberatan para kepala desa tersebut,”tandasnya.(three)