+1.62%

S&O 500 5,382.45

-0.47%

US 10 Yr 400

+2.28%

Nasdaq 16,565.41

+2.28%

Crude Oil 16,565.41

-0.27%

FTSE 100 8,144.87

+1.06%

Gold 2,458.10

-0.53%

Euro 1.09

+0.36%

Pound/Dollar 1.27

Sabtu, Mei 30, 2026

Penggunaan Dana Hibah Salah Satu Ormas Inilah Jawaban Bakesbangpol Tulungagung

by Tri Wahyudi
0 comments

Jatimsatu.net- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tulungagung telah menindak lanjuti Pemberitaan sebelumnya tentang penggunaan dana hibah yang diduga tidak tepat guna, awak media telah mendapatkan informasi langsung dari Kepala Bakesbangpol Bapak Agus Prijanto Utomo, SE. telah melakukan pemangilan kepada ketua ormas yang bersangkutan dengan surat no. 200.1.4.4/1847/49.03/2025 tertanggal Tulungagung 30 desember 2025 untuk memberikan penjelasan yang objektif dan tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan sehingga tidak terjadi simpang siur ditenggah masyarakat. 

Dalam kesempatan tersebut Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung, Agus Prijanto Utomo, SE, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada penyelenggara dan penerima hibah terkait kegiatan yang menjadi perhatian publik. Ia menegaskan bahwa Bakesbangpol turut terlibat secara resmi dalam kegiatan tersebut “Kegiatan itu memang dilaksanakan pada tanggal 27 dan kami dari Bakesbangpol juga mengirimkan narasumber,” jelasnya. 

Agus juga menegaskan bahwa ke depan seluruh organisasi kemasyarakatan akan diperlakukan sama dalam setiap kegiatan dan pengelolaan dana hibah. 

“Kami berjalan sesuai aturan. Ke depan, siapa pun yang menyelenggarakan kegiatan akan kami perlakukan sama,” tegasnya. 

Pelurusan Informasi Komunitas

Salah satu anggota komunitas Inisial (D) telah  dilakukan klarifikasi melalui sambungan telephone (WA) oleh awak media menjelaskan bahwa ditempat kejadian juga ada kegiatan komunitas Honda Jazz dan telah melakukan izin melalui Kasi Intel Polres Tulungagung melalui sambungan telephone.

​Dan tidak ada keterlibatan komunitas manapun dalam pengajuan izin tersebut selain Ormas Tugu Lawang Nusantara yang dikirimkan ke Polres Tulungagung melalui surat resmi 

​Dalam pemberitaan sebelumnya tidak menyebutkan adanya nama komunitas tertentu sebagai penyelenggara, sehingga atribusi kesalahan kepada komunitas lain di luar penyelenggara resmi adalah kekeliruan informasi. 

Dengan adanya klarifikasi dari kedua belah pihak, Bakesbangpol berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat serta pengelolaan dana hibah dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

You may also like