+1.62%

S&O 500 5,382.45

-0.47%

US 10 Yr 400

+2.28%

Nasdaq 16,565.41

+2.28%

Crude Oil 16,565.41

-0.27%

FTSE 100 8,144.87

+1.06%

Gold 2,458.10

-0.53%

Euro 1.09

+0.36%

Pound/Dollar 1.27

Kamis, Juli 30, 2026

Miris, Baru diluncurkan Program Bantuan Biaya Pendidikan Prasejahtera Jadi Ajang Pungli oleh Oknum Kepala Sekolah

by Tri Wahyudi
0 comments

Jatimsatu.net – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meluncurkan Program Bantuan Biaya Pendidikan Peserta Didik Prasejahtera Tahun 2025 jenjang SMA/SMK/SLB di Dyandra Convention Center, Surabaya pada Rabu (10/12) malam ternodai setelah dilakukan penyaluran dana bantuan tersebut kepada penerima di SLBN Campurdarat Kabupaten Tulungangung dimana adanya dugaan pemotongan sebesar Rp. 100.000 dari setiap penerima.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan terdapat 47 siswa yang mendapatkan bantuan pra sejahtera, dimana nominasi tersebut merupakan Desil 1 adalah kelompok penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling miskin (1-10% terendah secara nasional), sementara Desil 2 adalah kelompok miskin (11-20% terendah), selain itu penerima adalah anak dengan kebutuhan khusus. Disisi lain juga diduga adanya kewajiban sebesar Rp. 30.000 setiap bulan yang harus dibayar oleh orang tua atau wali murid di SLBN Campurdarat melalui komite sekolah. 

Salah satu narasumber yang tak mau disebut namanya menyebutkan pemotongan tersebut merupakan biaya jasa untuk pengurusan atau pengambilan secara kolektif yang dilakukan oleh salah satu guru di SLBN Campurdarat sebesar Rp. 50.000 dan nominal sebesar Rp. 50.000 untuk pembangunan sekolah, untuk biaya wajib setiap bulan sebesar Rp. 30.000 dibayarkan kepada komite sekolah. 

‘Hal yang sangat disayangkan juga terjadi dugaan intimidasi kepada nara sumber yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dimana nara sumber disuruh untuk membuat pernyataan bahwa informasi yang diberikan adalah salah,”jelas sumber tersebut, rabu (21/1/2026).

Saat awak media melakukan klarifikasi dengan datang ke lembaga SLBN Campurdarat pada hari Rabu (07/01/2026) lalu bertemu dengan  Agung yang merupakan salah satu guru di SLBN Campurdarat menjelaskan bahwa Kepala Sekolah tidak berada di lembaga karena sedang Dinas luar, dan menjelaskan bahwa kepala sekolah tidak terlibat dalam pengelolaan program Bantuan Pra Sejahtera tersebut, 

“Beliau mengetahui program tersebut hanya beberapa hari yang lalu ketika mulai ramai dibicarakan dan hal tersebut adalah kewenangan Kepala Sekolah dan Bendahara,”jelasnya.

Sementara itu, adapun dokumen administrasi yang diterima awak media berupa pencatatan pembayaran program sumbangan atas nama komite sekolah SLBN Campurdarat pada periode Tahun Ajaran 2025-2026, pada dokumen pencatatan tersebut memuat kolom bulan , tanggal , sumbangan bulanan , sumbangan kurban dan paraf yang menerima, tercatat pada dokumen yang diterima awak media pembayaran telah dilakukan pada bulan juli hingga desember 2025 dengan nominal tercatat Rp. 30.000. 

Pada Selasa 20/01/2026 akhirnya awak media bisa bertemu secara langsung dengan Mutazamah selaku Kepala Sekolah SLBN Campurdarat untuk melakukan klarifikasi atas informasi yang diterima menyoal dugaan pemotongan Bantuan Pra Sejahtera yang diterima oleh anak berkebutuhan Khusus dengan desil 1 dan desil 2 serta sumbangan wajib yang terjadi di SLBN Campurdarat 

Mutazamah menjelaskan bahwa pemotongan tersebut memang terjadi namun  nominalnya bukan Rp. 100.000 namun Rp. 50.000 dan itu bukan uang jasa melainkan untuk perbaikan sekolah yang juga untuk membuat peneduh agar orang tua atau wali murid saat menjemput tidak kepanasan dulu pernah pakai paranet namun saat hujan banyak orang tua atau wali murid yang masuk kedalam lembaga untuk berteduh.

Dijelaskan pula olehnya  dan dijelaskan hal itu dapat menganggu keberlangsungan kegiatan belajar mengajar dan mungkin yang dipotong Rp. 100.000 itu yang Rp. 50.000 adalah uang sumbangan bulanan komite karena belum dibayarkan, 

Dia juga menyatakan Pemotongan Bantuan Pra Sejahtera telah dilakukan pengembalian kepada penerima sebesar Rp.50.000 namun beberapa penerima menolak pengembalian tersebut 

“Untuk  meredam situasi yang belakangan ini berkembang di kalangan masyarakat agar tidak menjadi polemik berkepanjangan, dan untuk sumbangan tiap bulan itu memang ada dan bukan Rp. 30.000 melainkan Rp. 10.000 pengunaan uang tersebut untuk kegiatan sosial dan kebersamaan seperti kegiatan memperingati Kemerdekaan pada 17 Agustus, membantu siswa atau wali murid yang sedang sakit maupun meninggal, dan kegiatan berkurban,”jelasnya.

Pernyataan kepala sekolah tersebut  ternyata berbeda dengan dokumen pencatatan yang awak media miliki dimana nominal tercatat atau tertera adalah Rp. 30.000 sesuai dengan yang wali murid atau orang tua bayarkan. 

Masyarakat sangat menyayangkan dimana seharusnya bantuan tersebut dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan anak-anak yang kebutuhan khusus yang dimana mereka sangat rentan dalam segala aspek maupun kondisi dan  apalagi berada di tingkat desil 1 dan desil 2  dengan garis kemiskinan paling miskin dimana memang sangat membutuhkan bantuan-bantuan seperti ini namun menjadi ajang tindakan yang tidak terpuji seperti itu bahkan berkata kok tega apa tidak kasihan dengan anak-anak yang berkebutuhan khusus dimana hati nuraninya. (dav)

You may also like