Jatimsatu.net- Pengamat hukum di Surabaya Renold Simanjuntak minta agar pihak rumah sakit National Hospital Surabaya untuk menghentikan atau memberikan sanksi kepada salah satu dokternya karena yang bersangkutan terjerat kasus hukum
“Yang bersangkutan bernama dr Meiti dimana kasus yang melibatkan dirinya sudah ada putusannya. Jika yang bersangkutan tetap praktek tentunya nama baik rumah sakit tempatnya bekerja akan jelek. Masak rumah sakit besar seperti National Hospital mempekerjakan dokter yang sudah jadi terpidana, ” jelas pria yang juga profesi sebagai pengacara ini, Rabu 26 November 2025.
Menurutnya, kasus yang menjerat terpidana tersebut menjadi sorotan publik dan tentunya jika dibiarkan preseden buruk dalam dunia hukum.
Renold membeberkan jika hal ini dibiarkan nantinya yang bersangkutan tentunya emosional membahayakan pasien dan jika ada pemeriksaan hasil laborat tentunya tak akurat.
“Yang miris lagi nama baik rumah sakit akan tercoreng karena telah mempekerjakan dokter yang sudah menjadi terpidana,” jelasnya.
Sekedar diketahui, dokter Meiti Muljanti dihukum enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Putusan dijatuhkan hakim yang diketuai Ratna Daining.
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya dokter Benjamin Kristianto.(Yudhie)