+1.62%

S&O 500 5,382.45

-0.47%

US 10 Yr 400

+2.28%

Nasdaq 16,565.41

+2.28%

Crude Oil 16,565.41

-0.27%

FTSE 100 8,144.87

+1.06%

Gold 2,458.10

-0.53%

Euro 1.09

+0.36%

Pound/Dollar 1.27

Jumat, Mei 29, 2026

Tak Sesuai Perbup Sidoarjo, Warga Pepelegi Soroti Pembentukan Panitia Pilkades 

by Tri Wahyudi
0 comments

Jatimsatu.net — Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Pepelegi, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, mendapat sorotan dari warga. Proses yang dijalankan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat dinilai tidak sepenuhnya mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2020 dan berpotensi menimbulkan persoalan administratif.

Forum Peduli Transparansi Pilkades Pepelegi menilai, tahapan pembentukan panitia tidak disertai tata tertib (Tatib) BPD yang jelas serta minim transparansi. Padahal, Perbup tersebut mengatur bahwa panitia harus dibentuk paling lambat 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa, melalui rapat BPD yang difasilitasi pemerintah desa.

Selain ketentuan waktu, regulasi juga mewajibkan panitia Pilkades terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat, yang kemudian ditetapkan melalui keputusan BPD dan dilaporkan kepada bupati melalui camat.

Namun, warga menemukan sejumlah kejanggalan dalam praktiknya. Proses penjaringan disebut dilakukan secara mendadak, berbeda dengan mekanisme di desa lain, serta tanpa penjelasan terbuka terkait dasar pengusulan nama-nama calon panitia.

“Dalam forum BPD sudah disebut ada 25 nama calon panitia, tetapi asal-usul dan proses pengusulannya tidak pernah disampaikan ke masyarakat,” kata salah satu tokoh masyarakat Pepelegi, senin (29/12/2025).

Founder Center for Participatory Development (CePAD), Kasmuin, menilai kondisi tersebut berpotensi melemahkan legitimasi hasil Pilkades. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan harus dilandasi aturan yang sah agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

“Jika pembentukan panitia tidak mengacu pada Tatib BPD, maka keputusan tersebut rentan cacat administratif. Ini bisa berdampak hukum terhadap hasil Pilkades,” ujar Kasmuin.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan evaluasi. Menurut dia, camat memiliki kewenangan pembinaan tahapan Pilkades, sementara bupati berperan melakukan evaluasi administratif agar proses kembali sesuai aturan.

Hingga berita ini ditulis, Ketua BPD Pepelegi belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, Forum Peduli Transparansi Pilkades Pepelegi mendesak agar keputusan pembentukan panitia dibatalkan dan tahapan diulang demi menjamin netralitas dan akuntabilitas pemilihan.(Yudhei)

You may also like