Jatimsatu.net- Anggota komisi B DPRD Jatim Ro’aitu Nafif Laha mengatakan pihaknya mendesak pemerintah untuk menunda terlebih pelaksanaan PP No 28 tahun 2024
aturan turunan UU Kesehatan 17/2023.
Rencananya aturan tersebut secara resmi akan diberlakukan pada 1 Juni 2026 nanti.
Aturan ini mewajibkan batasan maksimal nikotin dan tar pada produk tembakau/rokok elektronik, dengan wacana batas 1 mg nikotin dan 10 mg tar per batang, tujuannya untuk menargetkan perlindungan kesehatan masyarakat.
Alasan perlunya ditunda karena sekarang ini kondisi pertembakauan di Jatim masih belum siap diberlakukan aturan itu.
” Jika aturan ini dipaksakan diberlakukan maka akan mengancam keberlangsungan IHT (Industri Hasil Tenbakau) dan berpotensi menimbulkan dampak ekonomi negatif. Perlu waktu dua atau tiga tahun untuk memastikan kesiapan Jatim tersebut”jelas politisi Gerindra ini, Rabu(13/5/2026).
Wanita asal Kediri ini mengatakan PP 28/2024 dianggap bertentangan dengan semangat hilirisasi industri yang ditekankan Presiden Prabowo, mengingat IHT adalah contoh hilirisasi yang lengkap di dalam negeri.
“Apalagi sekarang ini Dinas Perkebunan Jatim sedang berusaha mengembangkan varietas tembakau sebagai penggantinya,”jelasnya.
Diungkapkan oleh dia, Jatim berpotensi mengalami gangguan ekonomi akibat penurunan produksi tembakau. Kebijakan ini dinilai memberatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tembakau.
“Industri tembakau selama ini memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja di Jatim. PP 28/2024 dikhawatirkan menggerus pendapatan daerah dan menyebabkan PHK,”jelasnya.
Ia juga mendukung langkah gubernur Khofifah beberapa waktu lalu yang menyurati pertimbangan propinsi dampak dari PP 28 tahun 2024 diberlakukan.
“Kami dukung sekali langkah gubernur tersebut sebagai bukti untuk melindungi petani dan pelaku industri rokok di Jatim,”tutupnya.
Sekedar diketahui, PP 28 Tahun 2024 (Pasal 431 ayat 6), disebutkan bahwa pemerintah akan mengatur batas maksimal kadar nikotin dan tar untuk rokok tembakau dan rokok elektrik.
Kebijakan ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari risiko kecanduan dan dampak buruk tembakau.(Yudhie)