Jatimsatu.net-Komisi E DPRD Jatim terus mematangkan penggodokan perda disabilitas di Jatim.
Anggota komisi E DPRD Jatim Cahyo Harjo Prakoso mengatakan pihaknya menyoroti komitmen bersama dimana tidak hanya sebagai syarat administrasi saja melainkan untuk pemberdayaan kalangan disabilitas.
“Kami ingin menekankan bagaimana mereka bisa memberdayakan para disabilitas di Jatim,”ungkap politisi Gerindra ini, senin 13/4/2026.
Menurut ketua Gerindra Surabaya ini mengatakan dengan perda disabilitas tersebut nantinya para disabilitas bisa produktif dan berdaya dibidangnya masing-masing.
Dalam pembahasan perda tersebut, kata Cahyo misalnya di sektor pendidikan dimana dengan adanya perda ini para disabilitas dengan memperoleh akses pendidikan dan kemudahan mengingat ada keterbatasan fisik yang dimiliki kalangan disabilitas.
Sedangkan untuk dunia industri, lanjut Cahyo, di perda tersebut juga melindungi hak kalangan disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan.
” Aturannya untuk disabilitas dikalangan perusahaan swasta satu persen dan untuk BUMD dua persen berjalan dengan baik,”sambungnya.
Cahyo mengatakan pemerintah harus sosialisasi aturan untuk pekerja kalangan disabilitas tersebut mengingat ada pengusaha yang tak mengetahui aturan tersebut.
Cahyo Harjo mengatakan berdasarkan data diketahui kalangan disabiltas di Jatim masuk dalam desil 1-4. “Desil 1-4 itu berdasarkan tingkat ekonominya. Semakin rendah maka semakin rendah tingkat ekonominya”jelasnya.
Melihat data tersebut, lanjut dia, disabilitas di Jatim masuk desil 1-4 dimana tak hanya urusan dalam sektor pendidikan maupun dunia usaha melainkan juga soal literasi keuangan.
“Teman-teman disabilitas sekarang ini dilindungi oleh keluarganya. Yang dipikirkan dari perda ini bagaimana kalau keluarganya meninggal dunia. Tentunya akan dipikirkan soal literasi keuangannya untuk bisa mandiri”tandasnya.
Sekedar diketahui,Komisi E DPRD Jawa Timur (Jatim) sedang mempercepat penyelesaian revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dengan target pengesahan pada semester pertama tahun 2026.
Langkah ini diambil karena Perda Nomor 3 Tahun 2013 yang ada saat ini dinilai sudah usang dan kurang komprehensif dalam mengakomodasi kebutuhan difabel yang semakin beragam. (Try)