+1.62%

S&O 500 5,382.45

-0.47%

US 10 Yr 400

+2.28%

Nasdaq 16,565.41

+2.28%

Crude Oil 16,565.41

-0.27%

FTSE 100 8,144.87

+1.06%

Gold 2,458.10

-0.53%

Euro 1.09

+0.36%

Pound/Dollar 1.27

Jumat, April 17, 2026

Lagi Digodok, Sumardi Beber Manfaat Perda Tentang Pangan Tercemar Bagi Warga di Jatim

by Tri Wahyudi
0 comments

Jatimsatu.net-  Anggota komisi A DPRD Jatim Sumardi mengatakan untuk melindungi masyarakat agar tidak salah konsumsi makanan yang tercemar, komisi A DPRD Jatim menyiapkan perda tentang pangan tercemar.

“Nanti soal tersebut akan dimasukkan dalam refisi dari perda trantib nantinya, “ujarnya, Senin 27 Oktober 2025.

Politisi Golkar ini mengatakan ada beberapa point yang diatur dalam perda terkait perda pangan tercemar tersebut diantaranya Pangan tercemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pangan mengandung bahan beracun, berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia

“Mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan dan mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan”jelasnya 

Pria asal Jombang ini mengatakan juga pangan tercemar lainnya diantaranya mengandung bahan yang kotor, busuk dan tengik, mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai;

“Tak hanya itu diproduksi dengan cara yang dilarang; dan/atau sudah kedaluwarsa,”tuturnya.

Tak hanya itu, Sumardi juga menjabarkan jenis pangan yang tercemar lainnya antara lain pangan yang berasal dari bahan non pangan dan/atau tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf berupa hewan yang berpotensi menularkan penyakit zoonosis

“Hewan dan/atau tumbuhan yang tidak diperuntukan sebagai bahan pangan, termasuk hewan peliharaan dan/atau kesayangan,”tandasnya.(Yudhie)

You may also like